Wawonii Timur — Perjalanan panjang SMA Negeri 1 Wawonii Timur memasuki babak baru. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/228 Tahun 2026 tentang Perubahan Nama Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri Provinsi Sulawesi Tenggara, SMA Negeri 1 Wawonii Timur resmi berubah nomenklatur menjadi SMA Negeri 2 Konawe Kepulauan.
Keputusan tersebut ditetapkan di Kendari pada 13 Agustus 2026 oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Perubahan nama sekolah dilakukan sebagai bagian dari penataan satuan pendidikan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Memiliki Landasan Hukum yang Jelas
Perubahan nomenklatur ini memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, serta Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
Dalam pertimbangannya, keputusan Gubernur tersebut menegaskan bahwa perubahan satuan pendidikan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk perubahan nama dan/atau bentuk satuan pendidikan tertentu menjadi nama dan/atau bentuk satuan pendidikan yang lain.
Mengapa Menjadi SMA Negeri 2 Konawe Kepulauan?
Dalam diktum keputusan, perubahan nama sekolah dilakukan berdasarkan nama Kabupaten/Kota dan nomor urut sesuai dengan tahun pendirian satuan pendidikan, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Khusus untuk sekolah dengan NPSN 40402859, nomenklatur: SMA NEGERI 1 WAWONII TIMUR berubah menjadi: SMA NEGERI 2 KONAWE KEPULAUAN dengan alamat Jl. Poros Langara–Munse, Desa Munse Indah, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tidak Mengubah Status Aset Sekolah
Perubahan nomenklatur tidak berarti terjadi perubahan kepemilikan sarana dan prasarana sekolah. Keputusan Gubernur menegaskan bahwa sarana dan prasarana SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri tetap menjadi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Masa Penyesuaian Administrasi Selama 6 Bulan
Sebagai bagian dari proses transisi, sekolah diberikan tenggang waktu selama 6 bulan untuk melakukan penyesuaian administrasi setelah keputusan Gubernur ditetapkan, artinya, perubahan nomenklatur ini akan diikuti dengan penyesuaian berbagai dokumen dan administrasi kelembagaan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Nama Baru, Semangat Tetap Sama
Perubahan nomenklatur ini bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan awal dari babak baru. Identitas boleh berubah, tetapi sejarah, pengalaman, budaya positif, prestasi, serta semangat pengabdian seluruh warga sekolah akan tetap menjadi bagian penting dari perjalanan sekolah.
Dengan nama baru SMA Negeri 2 Konawe Kepulauan, keluarga besar sekolah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat karakter peserta didik, mengembangkan potensi akademik dan nonakademik, serta membangun sekolah yang bermutu, berkarakter, berbudaya, inovatif, dan berdaya saing. “Nama berubah, identitas berkembang, tetapi semangat untuk mendidik dan menginspirasi generasi Konawe Kepulauan akan terus menyala.”
Watim Daily Inspira - “Merekam Aktivitas, Menginspirasi Prestasi.